www.kompas.com
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji hadir sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9). Susno didakwa melakukan korupsi dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari di Pekanbaru, Riau. Dalam perkara itu, Susno didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta.(KOMPAS/ALIF ICHWAN)