Ilustrasi: Pemohon menyatakan pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yakni lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memeroleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.(shutterstock)