www.kompas.com
Mantan politisi partai Golkar, Hamka Yandhu sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2010). Hamka Yandhu divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan atas kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. (KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN )