Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengisyaratkan Gayus Tambunan bisa mendapat perlindungan asalkan ada pengajuan permohonan dari kuasa hukumnya.
(ADI DWIJAYADI)