www.kompas.com
Terdakwa kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Tambunan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menanti pembacaan vonis atas kasusnya, Rabu (19/1/2011). Gayus divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). (TRIBUN NEWS/DANY PERMANA )