www.kompas.com
Terpidana kasus mafia pajak, Gayus H Tambunan, menggelar jumpa pers usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Ia divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider tiga bulan kurungan. (KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)