Terdakwa, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi Susno Duadji, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011). Terdakwa kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari senilai Rp 500 juta tersebut dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman selama tujuh tahun penjara disertai denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara. (KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)