Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji (tengah) didampingi tim pengacaranya, dibebaskan dari rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/2/2011) dini hari. Susno dibebaskan karena masa penahanan yang dimiliki majelis hakim telah habis. Ia masih akan menjalani beberapa agenda sidang atas kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari senilai Rp 500 juta. (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)