Ratusan pedagang pasar Muara Karang menggelar aksi di depan pusat perbelanjaan Carrefour Mega Mall Pluit, Jakarta Utara, Selasa (26/5/2009). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Jakarta segera melakukan tindakan tegas kepada perusahaan asal Perancis tersebut karena telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2002 dan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dimana pusat perbelanjaan modern harus berlokasi jauh dari pasar tradisional minimal 2,5 kilometer.(KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN)