www.kompas.com
Terdakwa yang diduga terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum tersebut ditunda akibat surat panggilan pengadilan dianggap tidak sah menurut KUHAP. (KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO )