Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Warga yang akan mengurus KTP di Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, hanya membutuhkan waktu 3-5 menit. Petugas sedang membuat foto dan memasukkan data pemohon, Jumat (15/2).
(Kompas/Heru Sri Kumoro)