www.kompas.com
Terdakwa kasus korupsi, Komjen (Pol) Susno Duadji menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/3011). Majelis hakim menyatakan Susno bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.(TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA)