Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher (kanan) yang dituduh melakukan sejumlah penipuan, bersama anggota Polresta Bogor yang menjemputnya di Mapolsek Denpasar Selatan, Senin(28/03/2011). Penanganan kasus ini selanjutnya akan dilakukan di Bogor, sesuai dengan lokasi terjadinya perkara.(K1-11)