Tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang, Mirdo Rosalina Manulang, usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2011). Rosalina diduga menjadi perantara dalam pemberian cek Rp 3,2 miliar kepada Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam dari Marketing Manager PT Duta Graha Indonesia, Muhammad El Idris.(TRIBUNNEWS/HERUDIN)