Politisi PDIP, Dudhie Makmun Murod mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2010). Dudhie divonis dua tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan terkait atas kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. (KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN)