Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro, usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/6/2011). Dia divonis satu tahun tiga bulan penjara. Terdakwa lain dalam kasus yang sama juga mendapatkan vonis penjara, yaitu Willem Tutuarima dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan, Max Moein dan Rusman Lumbantoruan satu tahun delapan bulan serta denda masing-masing Rp 50 juta.(KOMPAS/LUCKY PRANSISKA )