www.kompas.com
Darsem bin Dawud Tawar bersama anaknya Syafii didampingi ayahnya Dawud Tawar saat acara serah terima oleh pemerintah kepada keluarganya, di Kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Rabu (13/7/2011). Darsem merupakan TKI yang divonis hukuman pancung di Arab Saudi karena membunuh majikannya pada Desember 2007. Darsem lolos dari hukuman pancung setelah keluarga korban memaafkannya dengan bayaran diyat sebesar 2 juta Riyal atau sekitar Rp 4,6 miliar. (KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI )