www.kompas.com
Terdakwa Mohammad El Idris (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/7/2011). Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) tersebut terancam hukuman lima tahun penjara atas dugaan suap terhadap Sesmenpora Wafid Muharam terkait pembangunan wisma atlet SEA Games 2011.(Kompas/Lucky Pransiska)