www.kompas.com
Terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni, Prita Mulyasari, berjalan meninggalkan kantornya di Kawasan Sabang, Jakarta Pusat, untuk menunggu mobil yang akan menghantarkannya menuju salah satu stasiun televisi swasta, Senin (11/7/2011). Walaupun hanya bisa pasrah, paska Mahkamah Agung memenangkan gugatan pidana jaksa penuntut umum, Prita masih berharap tidak ada penahanan terhadap dirinya. (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO )