Terdakwa Mindo Rosalina Manulang menunggu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/7). Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota keberatan terdakwa dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.(KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)