www.kompas.com
Terdakwa Mindo Rosalina Manulang, meninggalkan perisdangan seusai mendengarkan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/8/2011). Majelis Hakim menolak nota keberatan (esepsi) terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi()