www.kompas.com
Terdakwa Gayus Halomoan Parlawanan Tambunan mendengarkan dakwaan penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/7). Gayus yang didakwa jaksa penuntut umum dengan empat dakwaan dalam kasus suap tersebut langsung mengajukan nota keberatan yang dibacakan kuasa hukumnya.(KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)