Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, Kamis (8/9/2011), memenuhi panggilan anggota Komisi IX DPR RI. Kehadiranya di DPR untuk imintai keteranganya seputar isu suap pasca ditangkapnya tiga orang staf kemenakertrans oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat serah terima uang terkait pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten tahun 2011 senilai Rp 500 miliar dari APBNP 2011.(KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)