www.kompas.com
Antasari Azhar memberikan keterangan pers usai membacakan dokumen permohonan Peninjauan Kembali (PK), dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011). Antasari divonis 18 tahun oleh PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2010) atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES )