Terdakwa kasus pembunuhan Irzen Octa, Arief lukman, Henry Waslinto, dan Donald Harris Bakara (kiri ke kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011). Irzen Octa merupakan korban pembunuhan debt collector karena belum melunasi hutang Citibank pada 29 Maret 2011. (KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI)