Ilustrasi: Senjata api sitaan diperlihatkan saat gelar barang bukti psikotropika dan senjata api ilegal di Kantor Polres Jakarta Pusat, Senin (20/10/2008). Sebanyak empat pucuk senjata api, dua senjata tajam, ratusan butir peluru, 228 gram ganja kering, dan 10 pot tanaman ganja disita dari empat orang tersangka.(KOMPAS IAMGES/KRISTIANTO PURNOMO)