Arteria Dahlan (kanan), kuasa hukum pihak termohon (Sugianto dan Eko Soemarno) menuliskan keterangan saksi pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, 28 Juni 2010 lalu.(Humas MK/Ganie)