www.kompas.com
Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun menjawab pertanyaan wartawan di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/5/2011). Adang Daradjatun, mempersilakan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi ingin menjemput istrinya Nunun Nurbaeti yang menjadi tersangka kasus dugaan suap untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, untuk dibawa pulang ke Indonesia.(KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)