www.kompas.com
Bupati Serang Taufik Nuriman pada Selasa (10/1/2012) petang menandatangani surat usulan revisi upah minimum Kabupaten Serang tahun 2012 dari sebelumnya Rp 1.320.500 per bulan menjadi Rp 1.410.000 per bulan. (KOMPAS/C ANTO SAPTOWALYONO)