Miranda Goeltom menjadi saksi pada persidangan mantan anggota DPR periode 1999-2004 Fraksi PDI Perjuangan, yaitu Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Willem Tutuarima, dan Poltak Sitorus, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/5/2011). Kesaksiannya terkait kasus dugaan suap cek perjalanan yang diterima anggota DPR dalam pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)