Terdakwa tindak pidana terorisme, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2012). Umar Patek terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia, seperti Bom Bali I tahun 2002, bom natal tahun 2000 terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar dan menyembunyikan keberadaan pelaku teroris, Dulmatin pada Juni 2009 sampai Maret 2010. Buronan yang ditangkap polisi Pakistan awal Maret 2011 ini, dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 9, Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 KUHP, UU Darurat Tahun 1951, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 55 UU Imigrasi. (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)