John Refra alias John Kei (bertopi) saat menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/12/2008). John Kei bersama tiga orang lainnnya telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara Barat pada 19 Juli 2008. Sidang dilakukan di Surabaya untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik antar kelompok.(KOMPAS/RADITYA HELABUMI)