Terdakwa kasus suap di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/3/12). Dalam persidangan, Dadong mengaku menyesal dan merasal bersalah terlibat dalam kasus dugaan suap alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) sebesar Rp1,5 miliar.(KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)