www.kompas.com
Terdakwa Muhammad Nazaruddin menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/3/2012). Majelis hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa untuk menunda sidang karena terdakwa mengeluh sakit.(KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)