Adapun 43.000 rumah gagal akad itu merupakan imbas dari dikeluarkannya UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terutama pasal 22 ayat 3 yang mengatur luas lantai minimal 36 meter persegi dengan harga jual Rp 70 juta.(shutterstock)