Sersan Dua (Serda) Yusuf Hernawan (28) anggota TNI Bidang Hukum Kodam IV/Diponegoro terdakwa pembunuhan terhadap mahasiswi dituntut 12 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-10, Jalan Kertanegara VI/8 Semarang, Selasa (17/4/2012). (KOMPAS.com/PUJI UTAMI)