Terdakwa Muhammad Nazaruddin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3/12). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut memaksa Jaksa Penuntut Umum menunjukan barang bukti uang tunai gratifikasi Rp 4,6 miliar yang didakwakan kepadanya diawal sidang.(KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)