Terdakwa kasus korupsi wisma altet, M Nazaruddin menuju ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jumat (20/4/2012). Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara empat tahun sepuluh bulan, denda 200 juta, dan subsider empat bulan. (KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)