www.kompas.com
Terdakea Nunun Nurbaetie mendengarkan kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/4/2012). Nunun mengungkapkan peranan mantan Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom dalam kasus suap anggota DPR melalui pledoi pribadi yang dibacakanya sendiri. (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)