Berbagai barang elektronik dan peralatan listrik, peralatan rumah tangga, dan suku cadang kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan label, manual kartu garansi, dan syarat SNI diperlihatkan kepada wartawan di Kantor Kementrian Perdagangan, Jakarta, Senin (7/5/2012). Barang tidak layak edar tersebut sekitar 66 persen di antaranya merupakan produk impor. (KOMPAS/HERU SRI KUMORO )