KPK Periksa Wa Ode - Wa Ode Nurhayati didampingi penasehat hukumnya (kiri) usai di periksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/5/2012). Wa Ode, mengaku harta yang ia miliki murni milik pribadi, bukan hasil korupsi. Ia mengaku harta senilai Rp10 miliar yang dibekukan KPK itu didapat sebelum Wa Ode menjadi anggota DPR RI. Wa Ode pun siap membuktikan pengakuannya. Pemeriksaan Wa Ode terkait dengan statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu juga menjadi tersangka kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID). Selain itu, Wa Ode juga siap dikonfrontasi dengan Wakil Ketua DPR Anis Matta, Menteri Keuangan Agus Martowardodjo, dan anggota Banggar lain terkait kasus yang menjeratnya.(KOMPAS/ALIF ICHWAN)