www.kompas.com
Kuasa Hukum penggugat Yusril Ihza Mahendra (kanan), anggota Dewan Penasehat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Fahmi Idris (kiri) dan Ketua Granat Henry Yosodiningrat (kanan) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/6/2012). Kedatangan mereka untuk menggugat keputusan Presiden Susilo Bambang Yudoyono ihwal pemberian grasi terhadap dua terpidana narkoba, Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmann. (KOMPAS/RIZA FATHONI)