Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Adapun PUMP akan diberikan kepada tenaga kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah maksimal sebesar Rp 20.000.000 untuk penyaluran lewat perbankan dan Rp 15.000.000 untuk penyaluran biasa.
(Shutterstock)