www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati seusai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/7/2012). Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Wa Ode Nurhayati dan kuasa hukumnya.(KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)