www.kompas.com
Sejumlah advokat mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/8/2012). Pendaftaran uji materi tersebut merupakan bentuk dukungan para advokat agar kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri disidik oleh KPK.(KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)