www.kompas.com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Murdoko, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/8/2012). Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan atas perkara Murdoko yang disusun tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Murdoko menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 2003-2004. (KOMPAS/ALIF ICHWAN)