www.kompas.com
Eksepsi Angie -Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahrga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh hadir dalam persidangan lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/9/2012). Agenda sidang yakni pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim pengacara Angelina Sondakh. Sebelumnya, Angie didakwa menerima imbalan uang (fee) sebanyak Rp 12,580 miliar dan 2350 US Dollar atau Rp 33 miliar lebih dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M.Nazaruddin. (KOMPAS/ALIF ICHWAN)