www.kompas.com
Mantan Dirut PT KA Terdakwa - Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Ronny Wahyudi duduk di kursi terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/5/2012). Ronny didakwa kasus korupsi kesalahan pengelolaan dana milik PT KA senilai Rp 100 miliar. (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)