www.kompas.com
Sekda Bintan, Azirwan, usai mendengarkan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2008) Azirwan oleh JPU dituntut 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 150 juta atau subsider 4 bulan kurungan, Dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Azirwan mengakui tindakan memberikan sejumlah uang pada Al Amin Nasution. (Tribun Jakarta/Bian Harnansa)