Agenda utama musda DPP Apersi Jakarta adalah menjalankan langkah-langkah strategis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pembatalan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur luas lantai rumah minimal 36 meter persegi (M2). (Shutterstock)